Uji PubliK Rencana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)   dilaksanakan sehari (7 Agustus 2024)  di Hotel Grand Mercure Seminyak Kuta, Kabupaten Badung.  Kegiatan diikuti sekitar 100 orang dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. Peserta terdiri atas unsur Pejabat Disdikpora Kabupaten Badung dan Provinsi Bali, Pengawas Sekolah (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/K), Kepala Sekolah (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK), guru, analis SDM, Laboran, dan Pustakawan. 

Acara dibuka oleh Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani, Ph.D. Dalam sambutannya, beliau mengajak peserta proaktif memberikan masukan terkait Rencana Peraturan Menteri (RPM) yang dalam waktu dekat segera disahkan. “Masukan dari para peserta akan melengkapi draf yang sudah ada. Masukan diharapkan berfokus pada pengembangan Kompetensi bagi tenaga kependidikan, serta pengembangan kompetensi dan kualifikasi bagi tenaga pendidik”, kata Irsyad Zamjani smbari mengajak peserta melaksanakan ice breakking.

             Dari RPM yang ditawarkan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan ke depan jabatan pengawas diganti menjadi pendamping dengan semangat kolaborasi dengan pendidik di satuan Pendidikan. Alasannya, jabatan Pengawas terkesan menakutkan dan kurang humanis. Dengan bermetamorfosis menjadi pendamping diharapkan kehadirannya di sekolah selalu dinanti dan siap berkolaborasi dengan warga sekolah.

            Kepala SMA Negeri 2 Kuta Selatan, Dr. Drs. I Nyoman Tingkat, M.Hum. bersyukur menjadi salah satu peserta dan berperan aktif memberikan masukan terhadap draf RPM. Masukan yang diberikan antara lain pentingnya draf memuat standar pendidik dan tenaga kependidikan secara eksplisit tidak hanya berfokus pada tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran, tetapi juga tenaga kebersihan ruang, penjaga keamanan, perawat taman/kebun di Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan. I Nyoman Tingkat juga menyadari, sebaik apa pun regulasi yang dibuat untuk pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, keterlaksanaannya bergantung pada integritas Sumber Daya Manusia yang menggawangi.

            Namun demikian, sebagai draf regulasi tentang Standar Pendidik  dan Tenaga Kependidikan  memuat tiga komponen kompetensi pokok : kompetensi kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Penguasaan dan pengimplemtasian ketiga kompetensi itu dinilai sudah memadai. Selebihnya diharapkan pengelola Pendidikan terus-menerus melakukan inovasi dan kreasi tanpa batas. Berpikir secara out of the box. (ntk)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *